MenurutUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas (biasa disebut “Perseroan”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan dengan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar. yang seluruhnya terbagi menjadi saham, dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan PerseroanTerbatas harus punya modal dasar paling sedikit Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ), sebagaimana ketentuan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perubahanstatus cv menjadi pt hanya dilakukan ketika sekutu telah memberikan modal yang dicantumkan sesuai dengan aktiva, liabilitas dan ekuitas yang dilaporkan pada laporan posisi keuangan. Baca Juga: Download Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas. Contoh Soal Perubahan Persekutuan Menjadi Perseroan Terbatas cash. PengantarKetika perseroan secara resmi terbentuk melalui akta pendirian perusahaan, perseroan akan memulai melakukan penjualan hak kepemilikan dalam bentuk lembar saham. Jika perseroan hanya memiliki satu jenis atau satu kelas saham, maka saham tersebut dinamakan sebagai saham biasa common stock. Setiap lembar saham biasa akan memberikan pemegang saham hak untuk menentukan perihal perusahaan memiliki hak suara, memperoleh bagian atas laba perusahaan berupa dividen, membeli lebih dahulu tambahan saham biasa baru yang diterbitkan oleh perusahaan agar dapat mempertahankan besarnya presentase kepemilikan dalam jumlah yang sama pre-emptive right, dan hak untuk mendapatkan sisa klaim residual claim setelah klaim kreditor dan pemegang saham prefen atas aktiva perseroan dipenuhi pada saat terjadinya likuidasi.Modal pemilik dalam perseroan dinamakan modal pemegang saham stockholders equity. Dalam neraca perseroan, bagian modal pemegang saham akan melaporkan secara terperinci jumlah dari masing-masing dua sumber utama modal. Sumber modal yang pertama adalah modal yang disetor atau yang dikontribusi oleh pemegang saham, yang dinamakan sebagai modal disetor paid-in capital atau modal yang dikontribusi contributed capital. Sedangkan sumber modal yang kedua adalah laba bersih yang ditahan dan diinvestasikan kembali ke dalam perusahaan, yang dinamakan sebagai laba ditahan atau saldo laba retained earnings.Modal disetor adalah keseluruhan jumlah kas dan aktiva lainnya yang disetorkan oleh pemegang saham ke dalam perseroan untuk dipertukarkan dengan saham. Sedangkan laba ditahan timbul sebagai hasil dari kegiatan operasional perusahaan yaitu laba setiap akhir periode akuntansi, laba bersih net income yang dihasilkan selama periode berjalan akan ditutup ke akun laba ditahan melalui ayat jurnal penutup, dimana akun ikhtisar laba rugi akan didebit dan akun laba ditahan akan dikredit. Pengumuman atas pembagian keuntungan sebagai hasil dari kegiatan operasional perusahaan selama periode berjalan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen akan dikredit. Laba bersih yang dihasilkan selama periode berjalan ini akan menambah jumlah laba ditahan yang ada pada awal periode, sedangkan dividen yang diumumkan untuk periode berjalan akan mengurangi atau memperkecil laba ditahan. Laba ditahan memiliki saldo normal disebelah kredit, sehingga pengurangan terhadap laba ditahan akan dicatat disebelah debit, dan penambahan atas laba ditahan akan dicatat disebelah kredit. Nama Perkiraan Debit Kredit Ikhtisar Laba Rugi Xxx - Laba ditahan - Xxx menutup saldo laba bersih Laba ditahan Xxx - Dividen tunai - Xxx Dividen saham - xxx menutup akun dividen Besarnya laba ditahan pada akhir periode sesungguhnya adalah akumulasi laba bersih dari beberapa periode termasuk periode berjalan yang masih tersisa setelah dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen baik dividen tunai maupun dividen saham biasa.Modal DisetorSumber utama modal disetor adalah berasal dari penerbitan saham modal saham. Jumlah maksimum lembar saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan dinamakan sebagai modal dasar modal yang diotorisasi. Besarnya modal dasar authorized capital ini biasanya disebutkan dalam piagam atau akta pendirian pengotorisasian modal saham tidak memerlukan ayat jurnal akuntansi karena peristiwa ini tidak memiliki efek langsung terhadap besarnya aktiva maupun modal pemegang saham. Akan tetapi, pengungkapan atas jumlah lembar saham yang diotorisasi tetap akan diperlukan di dalam neraca, yaitu pada bagian modal pemegang saham stockholders’ equity section.Penerbitan SahamNilai pari saham tidak mencerminkan harga pasarnya. Secara umum, harga saham akan mengikuti kecenderungan kondisi keuangan, laba, maupun dividen emiten perusahaan penerbit saham. Di samping itu ada faktor-faktor lain di luar kendali perusahaan yang dapat mempengaruhi harga saham seperti perubahan tingkat suku bunga, embargo minyak, inflasi, pemilihan kepala negara, dan perubahan situasi ekonomi maupun kas yang diterima sebagai hasil dari penerbitan dan penjualan saham dapat menyamai, lebih besar, atau bahkan lebih kecil dari nilai parinya. Ketika saham dijual dengan harga dibawah nilai parinya, maka saham tersebut dikatakan dijual dengan diskonto disagio. Sebaliknya ketika saham dijual dengan harga diatas nilai parinya, maka saham tersebut dikatakan dijual dengan premium agio.Ketika saham yang bernilai pari diterbitkan dengan premium, akun kas atau aktiva lainnya akan didebit sebesar jumlah yang diterima. Akun saham biasa atau saham preferen lalu dikredit sebesar nilai parinya. Kelebihan jumlah yang diterima atas nilai pari akan dicatat secara terpisah di sebelah kredit dengan menggunakan akun yang diberi nama “modal disetor dalam kelebihan harga jual di atas nilai pari paid-in capital in excess of issue price over par”. Kelebihan jumlah yang diterima ini merupakan bagian dari total investasi pemegang saham ke dalam perusahaan. Oleh karena itu, kelebihan jumlah ini diklasifikasikan sebagai bagian dari modal disetor additional paid-in capital.Ilustrasi 1PT Tobatus Aliano menerbitkan dan menjual secara tunai lembar saham preferen dan lembar saham biasa. Nilai pari untuk setiap lembar saham preferen dan saham biasa masing-masing Rp dan Rp Sedangkan harga pasar harga jual untuk setiap lembar saham preferen dan saham biasa masing-masing adalah Rp dan Rp Jumlah saham yang diotorisasi sebanyak lembar untuk saham preferen dan lembar untuk saham biasa. Diasumsikan juga bahwa sepanjang periode tidak ada jumlah saham yang ditarik kembali dari tangan pemegang jurnal yang diperlukan untuk mencatat transaksi tersebut di atas adalah Nama Perkiraan Debit Kredit Kas Rp Preferen Rp Biasa Rp harga jual di atas nilai pari –Saham Preferen Rp harga jual di atas nilai pari –Saham Biasa Rp total modal disetor dari transaksi diatas adalah Rp di mana Rp yang ditunjukkan lewat akun saham preferen dan saham biasa merupakan modal saham capital stock dan Rp merupakan tambahan modal disetor. Akun saham preferen dan saham biasa selalu dicatat di sebelah kredit sebesar nilai parinya, dan menggambarkan legal dari ilustrasi diatas, jika seandainya pada akhir tahun 2019 perusahaan memiliki laba ditahan sebesar RP maka bagian modal pemegang saham yang akan tampak dalam neraca perusahaan menjadi sebagai berikut PT Tobatus Aliano Neraca sebagian 31 Desember 2019 Modal Pemegang Saham Modal Disetor Modal SahamSaham Preferen nilai pari Rp per lembar, lembar diotorisasi, lembar diterbitkan dan beredar Rp Biasa nilai pari Rp per lembar, lembar diotorisasi, lembar diterbitkan dan beredar Rp TOTAL MODAL SAHAM Rp Tambahan Modal DisetorKelebihan Harga Jual diatas Nilai Pari-Saham Preferen Rp Harga Jual di atas Nilai Pari-Saham Biasa Rp TOTAL TAMBAHAN MODAL DISETOR Rp TOTAL MODAL DISETOR Rp Laba ditahan TOTAL PEMEGANG SAHAM dapat juga diterbitkan atas dasar pesanan. Kontrak pesanan ini secara hukum akan mengikat antara pemesan pembeli saham dengan perseroan penerbit saham. Dalam kontrak pesanan disebutkan jumlah lembar saham yang dipesan, harga pesanan, dan persyaratan atau jangka waktu pembayaran. Pesanan yang dituangkan dalam kontrak ini akan memberikan perseroan hak untuk menerima sejumlah pembayaran berdasarkan harga kontrak dan memberikan status hukum kepada pemesan sebagai pemegang saham. Biasanya, ketika saham dijual melalui prosedur pesanan, sertifikat saham akan diserahkan kepada pemesan jika seluruh harga saham yang dipesan 2Asumsi bahwa di akhir tahun 2019 PT Tobatus Aliano menerima pesanan saham biasa sebanyak lembar dengan harga pesanan Rp per lembar. Dalam hal ini, perusahaan menerima uang muka sebesar 30% dari total harga pesanan. Sedangkan sisanya sebesar 70% akan diterima pelunasannya pada tanggal 7 Januari jurnal yang diperlukan untuk mencatat transaksi tersebut adalah Nama Perkiraan Debet Kredit Kas Piutang Pesanan Saham Biasa Saham Biasa Harga Jual di atas Nilai Pari-Saham Biasa total modal disetor dari transaksi diatas adalah Rp Angka ini diperoleh dari Rp + Rp – Rp Dimana Rp Rp 600,00 yang ditunjukkan lewat akun pesanan saham biasa merupakan modal saham, dan Rp [Rp 770,00 – Rp 600,00] x lembar merupakan tambahan modal disetor, sedangkan Rp 70%x Rp 770,00 x lembar yang ditunjukkan lewat akun piutang pesanan saham biasa merupakan pengurang dari modal pesanan saham biasa merupakan akun sementara dari akun saham biasa. Akun pesanan saham biasa akan direklas menjadi akun saham biasa pada saat seluruh harga saham yang dipesan melanjutkan neraca parsial di atas, maka pengaruh transaksi pesanan saham biasa terhadap besarnya modal pemegang saham adalah sebagai berikut PT Tobatus Aliano Neraca sebagian 31 Desember 2019 Modal Pemegang Saham Modal Disetor Modal SahamSaham Preferen nilai pari Rp per lembar, lembar diotorisasi, lembar diterbitkan dan beredar Rp Biasa nilai pari Rp per lembar, lembar diotorisasi, lembar diterbitkan dan beredar Rp Saham Biasa lembar Rp TOTAL MODAL SAHAM Rp Tambahan Modal DisetorKelebihan Harga Jual diatas Nilai Pari-Saham Preferen Rp Harga Jual di atas Nilai Pari-Saham Biasa Rp TOTAL TAMBAHAN MODAL DISETOR Rp Piutang Pesanan Saham Biasa Rp TOTAL MODAL DISETOR Rp Laba ditahan TOTAL PEMEGANG SAHAM tanggal 7 Januari 2020, ayat jurnal yang diperlukan untuk mencatat pelunasan pesanan saham biasa dan penerbitan sertifikat saham adalah Nama Perkiraan Debit Kredit Kas Pesanan Saham Biasa Pesanan Saham Biasa Saham Biasa adalah bagian modal pemegang saham yang tampak dalam neraca perusahaan setelah pelunasan saham biasa diterima dan sertifikat saham diterbitkan PT Tobatus Aliano Neraca sebagian 31 Desember 2019 Modal Pemegang Saham Modal Disetor Modal SahamSaham Preferen nilai pari Rp per lembar, lembar diotorisasi, lembar diterbitkan dan beredar Rp Biasa nilai pari Rp per lembar, lembar diotorisasi, lembar diterbitkan dan beredar Rp TOTAL MODAL SAHAM Rp Tambahan Modal DisetorKelebihan Harga Jual diatas Nilai Pari-Saham Preferen Rp Harga Jual di atas Nilai Pari-Saham Biasa Rp TOTAL TAMBAHAN MODAL DISETOR Rp TOTAL MODAL DISETOR Rp Laba ditahan TOTAL PEMEGANG SAHAM pesanan saham biasa dilunasi dan sertfikat saham diterbitkan, maka sekarang besarnya saham biasa yang telah diterbitkan dan beredar menjadi lembar. Saldo akun pesanan saham biasa menjadi nihil, karena saldonya telah ditransfer atau direklas ke dalam saldo akun saham biasa. Besarnya modal disetor dari saham biasa menjadi Rp diperoleh dari hasil kali antara jumlah lembar saham yang telah diterbitkan dengan nilai pari per lembar saham biasa. Akun piutang saham biasa menjadi nihil sebagai hasil dari pelunasan. Setelah pesanan saham biasa dilunasi, transaksi pesanan saham biasa ini secara keseluruhan menghasilkan penambahan modal disetor sebesar Rp lembar x RP 770,00. Atau hal ini dapat dilihat dari selisih antara besarnya modal disetor sesudah transaksi pesanan saham biasa dilunasi Rp dengan besarnya modal disetor sebelu adanya transaksi pesanan saham biasa Rp beberapa negara, baik saham preferen maupun saham biasa dapat diterbitkan tanpa nilai pari. Ketika saham tanpa nilai pari diterbitkan, keseluruhan hasil yang diterima akan dikredit langsung ke akun saham bersangkutan. Ini benar-benar dilakukan meskipun harga penerbitan saham bervariasi dari waktu ke waktu. Sebagai contoh asumsi bahwa perusahaan menerbitkan lembar saham biasa tanpa nilai pari dengan harga jual Rp 870,00 per lembar, dan kemudian perusahaan menerbitkan lagi lembar tambahan saham biasa tanpa nilai pari dengan harga jual Rp 820,00 per lembar. Ayat jurnal yang diperlukan untuk mencatat penerbitan atau penjualan tunai atas saham biasa tanpa nilai pari tersebut di atas adalah Nama Perkiraan Debet Kredit Kas Biasa Kas Biasa SE. Akuntansi untuk Firma dan Perseroan.2010. Kencana Pengantar Akuntansi. 2020. Universitas Terbuka Tangerang Selatan. Modal dasar minimal lima puluh juta Rupiah dan modal disetor minimal 25% duapuluh lima perseratus dari modal dasar; Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan. Bagaimana cara mendirikan perseroan terbatas? Cara mendirikan perseroan terbatas, dengan syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah Pendiri perusahaan dengan minimal terdiri dari 2 orang. Nama Perusahaan. Susunan pemegang saham perusahaan setiap pendiri wajib mengambil bagian dalam saham perusahaan. Akta pendirian yang sudah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Apakah Perseroan terbuka dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan modal dasar? Sebab dalam Undang-Undang UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas UUPT disebutkan bahwa perseroan terbuka atau perseroan publik dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan modal dasar dan menjadi syarat dalam pelaksanaan PT. Apakah perseroan dapat melakukan pengurangan modal? Selain penambahan modal, perseroan juga dapat melakukan pengurangan modal. Pengurangan modal itu harus dilakukan dengan persetujuan RUPS dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan UUPT dan Angagran Dasar. Berapa modal dasar perseroan terbatas? PP 29/2016 mengubah ketentuan Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas yang sebelumnya mengatur modal dasar Perseroan yang sebelumnya paling sedikit Rp. 50 juta. Apa syarat mendirikan perseroan terbatas? – Melampirkan formulir asli dan pendirian surat kuasa. – Melampirkan foto kopi Kartu Identitas Penduduk KTP para pendiri dan para pengurus perusahaan. – Melampirkan foto kopi Kartu Keluarga KK pimpinan/pendiri PT. Apakah UMKM dapat mendirikan PT? Melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja “UU Cipta Kerja” dan aturan pelaksananya, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan Perseroan Terbatas “PT”, dalam hal ini yaitu tidak ada ketentuan minimum modal dasar, dapat didirikan oleh 1 orang, keringanan 6 langkah utama mendirikan perusahaan? Cara Mendirikan Perusahaan PT Baru, Step by Step Guide Mempersiapkan Data Pendiri PT. Membuat Akta Pendirian di Notaris. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT. Mengurus Domisili Kelurahan. Mengurus NPWP di Kantor Pajak. 6. Mengurus Izin Usaha. 7. Mengurus TDP Tanda Daftar Perusahaan Siapa yang bisa mendirikan PT? Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas PT dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur. Sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 UU Cipta Kerja Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya. Langkah awal mendirikan perusahaan? Cara Membuat Perusahaan Tanpa Ribet sendiri Siapkan Modal Dan Cari Rekanan. Tentukan Bidang Usaha. Siapkan Legalitas. Siapkan Sejumlah Modal. Siapkan Legalitas Perusahaan. Temukan Ide Yang Out Of The Box Dan Susun Rencana Bisnis Anda. Cari Sumber Modal. Temukan Rekan Bisnis Yang Sepemikiran. Apakah PT bisa didirikan oleh satu orang? Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 orang. Pendiriannya dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham. Apa Perbedaan PT dan CV? PT Merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum dan pendiriannya diatur secara tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UU PT. CV Merupakan bentuk usaha yang bukan berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Siapa saja yang termasuk UMKM? Berikut ada 3 jenis usaha yang termasuk UMKM Usaha Kuliner. Salah satu bisnis UMKM yang paling banyak digandrungi bahkan hingga kalangan muda sekalipun. Usaha Fashion. Selain makanan, UMKM di bidang fashion ini juga sedang diminati. Usaha Agribisnis. Apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan? Syarat umum pendirian perseroan terbatas PT adalah Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang. Foto Direktur ukuran 3×4 latar belakang merah. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha. Sebutkan 8 langkah pokok secara sistematis proses pendirian usaha yang anda ketahui? 8 proses perencanaan pendirian usaha Yaitu atau merumuskan tujuangoal Mengumpulkan informasi. Menganalisis atau membahas mengenai data,dan informasi. Menentukan tujuangoal jenis alternatif yg bisa digunakan. Membuat usaha jangka pendek. Membuat usaha jangka panjang. Apakah nama perusahaan harus 3 kata? 2. Nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 kata berbahasa Indonesia. Nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 suku kata Berbahasa Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membedakan nama perusahaan lokal dan perusahaan dengan modal asing. Apakah PT dapat didirikan oleh pemegang saham tunggal? Lebih lanjut Yahya Harahap mengatakan pada dasarnya pendirian perseroan berdasarkan perjanjian, karena itulah harus mempunyai lebih dari 1 orang pemegang saham. Jadi, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sebuah perseroan tidak dimungkinkan didirikan oleh seorang pemegang saham tunggal. Penambahan Modal Perseroan Terbatas Cara melakukan penambahan modal suatu Perseroan Terbatas, yang prosesnya dilakukan berdasarkan atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham “RUPS”. Menurut Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS tersebut dalam rangka peningkatan modal Perseroan untuk jangka waktu paling lama 1 satu tahun, dengan catatan bahwa penyerahan kewenangan tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS. Penambahan Modal Dasar; Keputusan RUPS untuk melakukan penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan forum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar. Penambahan Modal ditempatkan dan disetor; Sedangkan keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ satu perdua bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara, dan disetujui oleh lebih dari ½ satu perdua bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar. Seluruh saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. Apabila saham yang dikeluarkan tersebut merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, maka yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya. Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan, penawaran terlebih dahulu itu tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham yang ditujukan kepada Karyawan Perseroan; Pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau Dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, kompensasi piutang, atau pemisahan yang telah disetujui RUPS. Namun, apabila para pemegang saham yang telah ditawarkan terlebih dahulu tidak menggunakan haknya untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 empat belas hari sejak tanggal penawaran, maka Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil itu kepada pihak ketiga. Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di+62 812-4637-3200 atau mengirimkan email ke lawyer A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya. A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Baca Juga Daftar Pemegang Saham Tagihan Dan Kompensasi Penyetoran Atas Harga Saham Pemindahan Saham RUPS Untuk Perubahan Anggaran Dasar

akun modal dalam perseroan terbatas